SEJARAH

SEJARAH LANTAMAL IV TANJUNGPINANG

Sebagai pendukung kebutuhan logistik dan operasi, ALRI memutuskan untuk membangun beberapa pendirian darat baru di samping pangkalan-pangkalan yang sudah ada, yaitu di Surabaya, Jakarta dan Belawan .
Adapun beberapa daerah yang diperioritaskan sebagai pangkalan ALRI atau Komando Daerah Maritim, adalah Riau, Makasar dan Ambon.
Pendirian Komando Daerah Maritim Riau (KDMR) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan No. MP/A/170/54 tanggal 31 Maret 1954 dengan memperhatikan Suart Keputusan Menteri Pertahanan No.34/MP/50 tanggal 04 Pebruari 1950 setelah melalui perubahan dan penambahan. Pada awalnya dibentuk suatu Distrik Pengawasan Laut dan Pantai Tanjung Uban (DPLPTU) yang didasarkan pada Keputusan Kasal No. G/4/6/13 tanggal 23 Desember 1950.
Lingkup Daerah yang menjadi Wilayah tanggung jawab dan pengawasan DPLPTU meliputi perairan Kepulauan Riau, khususnya sekitar Tanjung Uban yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga Singapura dan struktur organisasinya merupakan suatu Komando Melalui Surat Keputusan Kasal mengenai pembentukan KDMR ditetapkan bahwa :
1. Komandemen Daerah Maritim Riau merupakakn Suatu Komando Angkatan Laut yang dipimpin oleh seorang Komandan yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal.
2. Kedudukan Markas Komando KDMR adalah di Tanjungpinang dengan daerah kekuasaan meliputi :
a. Daerah perairan Propinsi Sumatera Tengah, pantai sebelah timur, termasuk Kabupaten Kepulauan Riau dengan pulau-pulau Bintan, Karimun, Kundur, Lingga, Singkep, Anambas, Natuna dan Tambelan.
b. Perairan Bengkalis.
Guna memudahkan pelaksanaan tugas pokoknya, maka KDMR memiliki kewajiban sebagai berikut :
1. Sebagai suatu Kesatuan Komando, KDMR memegang � Militer Beheer � serta kekuasaan Militer di Kabupaten Kepulauan Riau sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertahanan No. MP/A/170/54 tanggal 31 Maret 1954.
2. Mengawasi Daerah lautan serta memelihara Keamanan dan Ketertiban di Perairan yang termasuk dalam Daerah tanggung jawabnya.
3. Memegang Komando atas satuan-satuan AL yang berkedudukan di Daerahnya.
4. Menyelenggarakan tata tertib, pemeliharaan serta Administrasi para anggota AL yang ditempatkan di Daerahnya.
Susunan organisasi KDMR secara perinsip sama dengan organisasi KDM lainnya, yaitu terdiri atas : Komandan, Kepala Staf, Staf yang terdiri atas Biro I, Biro II, Biro III dan Biro IV, serta dinas-dinas khusus. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Men/Kasal No. A4/6/60 tanggal 18 Oktober 1960 dilakukan pergantian sebutan KDM ALRI menjadi Komando Daerah Maritim (Kodamar).
Sejarah dengan kebijakan tersebut KDMR berubah menjadi Kodamar II Riau. Dengan memperhatikan situasi dan kondisi lingkungan Strategisnya, serta menyesuaikan dengan sterategi perang laut mengingat wewenang Hankam telah dilimpahkan kepada Kowilhan sebagai Komando Utama Operasional Hankam yang bersifat Gabungan Paduan, maka sebutan Kodamar berganti menjadi Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral).
Pergantian menjadi Kodaeral didasarkan kepada surat keputusan Menhankam Pangab Nomor Kep B/429/69 tahun 1969 dan terhitung mulai Januari 1970 Kodamar II Riau menjadi Kodaeral 2. Sejalan dengan mulai diberlakukannya UU No. 20 Tahun 1982, dikeluarkan Keputusan Pangab No. Kop/09/P/III/1984 tentang tugas-tugas Pokok TNI AL.
Nama Kodaeral berubah menjadi Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal)